Layanan · Perusahaan
PT PMA
Untuk rencana usaha dengan modal asing
Perseroan terbatas yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki orang atau badan usaha asing. Secara hukum PT biasa, tetapi tunduk pada aturan penanaman modal: bidang usaha, nilai investasi, dan modal disetor minimum.
Cocok untuk
- Investor asing, perorangan atau badan usaha, yang ingin menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
- Usaha patungan antara pemegang saham Indonesia dan pemegang saham asing.
- Perusahaan asing yang ingin memiliki anak perusahaan berbadan hukum Indonesia.
Kurang cocok bila
- Seluruh pemegang saham adalah warga negara Indonesia: pilih Pendirian PT.
- Baru ingin menjajaki pasar tanpa menjalankan kegiatan usaha: kantor perwakilan mungkin lebih sesuai; mulai dari layanan Bentuk organisasi lainnya.
01 · Cakupan
Yang termasuk, dan yang tidak
Memerlukan akta notaris; ditandatangani di hadapan notaris rekanan.
Yang termasuk
- Pemeriksaan awal struktur kepemilikan dan batasan penanaman modal asing untuk setiap KBLI yang direncanakan.
- Pemeriksaan rencana nilai investasi dan modal disetor terhadap ketentuan minimum yang berlaku.
- Daftar periksa dokumen asing: legalisasi atau apostille, serta kebutuhan terjemahan.
- Pengecekan nama, draf Akta Pendirian untuk ditelaah notaris rekanan dan disetujui sebelum tanda tangan, serta pengaturan jadwal penandatanganan.
- Permohonan SK pengesahan oleh notaris melalui sistem AHU.
- Pendampingan pendaftaran NIB melalui OSS, termasuk pernyataan komitmen modal.
- Penyerahan dokumen hasil dan daftar kewajiban lanjutan seperti LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) dan izin sektor.
Tidak termasuk
- PNBP, honorarium notaris, biaya apostille atau legalisasi di luar negeri, dan biaya penerjemah tersumpah, kecuali dinyatakan termasuk dalam penawaran.
- Sertifikat Standar, izin, atau persetujuan sektor yang diperlukan kegiatan tertentu setelah NIB terbit.
- Visa, izin tinggal, dan izin kerja untuk direksi atau karyawan asing.
- Pembukaan rekening bank, penyetoran modal, dan realisasi investasi.
- Penyampaian LKPM berkala, perpajakan, dan pembukuan.
02 · Persiapan
Yang perlu disiapkan
Belum perlu dikirim saat menceritakan kebutuhan; tim Legas memintanya setelah penawaran disepakati.
- 01Paspor yang masih berlaku untuk setiap pemegang saham perorangan asing.
- 02Untuk pemegang saham badan usaha asing: anggaran dasar atau dokumen pendiriannya yang telah dilegalisasi (apostille atau Perwakilan RI), beserta bukti kewenangan pihak yang mewakilinya.
- 03KTP dan NPWP pemegang saham Indonesia (bila ada), serta identitas calon direksi dan komisaris.
- 04Rencana kegiatan usaha, lokasi proyek, dan nilai investasi untuk setiap kegiatan.
- 05Rencana modal dan pembagian saham.
- 06Alamat kantor di Indonesia beserta dasar penggunaannya.
- 07Data pemilik manfaat.
Yang ditanyakan saat pengajuan dibuat
Setiap pertanyaan boleh dijawab “belum tahu” atau “perlu bantuan”. Tidak ada NIK atau nomor identitas lain yang diminta di tahap ini.
Pemilik, modal dan pengurusan
- Jumlah calon pendiri
- Rencana kepemilikan dan pengendalian
- Modal dasar yang direncanakan
- Modal ditempatkan yang direncanakan
- Modal disetor yang direncanakan
- Rencana pengurusan dan perwakilan
Investasi dan dokumen lintas negara
- Asal dan bentuk investor
- Kegiatan dan lokasi proyek investasi
- Nilai investasi yang direncanakan
- Dokumen asing dan tujuan penggunaannya
03 · Langkah
Urutannya, dan siapa yang mengerjakan
Waktu penyelesaian bergantung pada kesiapan dokumen asing (legalisasi dan terjemahan), hasil pemeriksaan bidang usaha, jadwal notaris, serta ketersediaan sistem AHU dan OSS. Perkiraan diberikan tertulis dalam penawaran.
- 01
Pilih PT PMA dan ceritakan kebutuhan
Isi rangkuman singkat dan beberapa pertanyaan tentang rencana usaha. Yang belum pasti boleh ditandai "belum tahu" atau "perlu bantuan"; belum ada dokumen identitas yang diminta di tahap ini.
- 02
Legas menelaah dan menerbitkan penawaran tertulis
Tim Legas memeriksa kecocokan bentuk usaha, lalu mengirim penawaran: pekerjaan yang termasuk dan tidak, biaya layanan dan honorarium notaris, serta apakah ada langkah yang harus dihadiri langsung. Keputusan dibuat dari akun.
- 03
Setujui penawaran dan bayar
Setelah penawaran disetujui, tagihan dibuat (VA/QRIS). Pekerjaan dimulai setelah pembayaran tercatat; tim Legas memberi tahu data dan dokumen yang perlu dikirim.
- 04
Notaris rekanan menyusun akta; pemohon menyetujui draf
Tim Legas menunjuk notaris rekanan. Draf disusun dari data pengajuan, dapat diklarifikasi lewat akun, dan versi final disetujui sebelum penandatanganan.
- 05
Tanda tangan di hadapan notaris (bila diperlukan)
Untuk bentuk yang memerlukan akta, para pendiri menandatangani di hadapan notaris. Legas mengatur jadwalnya dan memberi tahu dokumen asli yang dibawa.
- 06
Pengesahan, NIB, serah terima
Hasil pendaftaran dan dokumen resmi masuk ke Document Vault bersama daftar kewajiban berikutnya.
04 · Penjelasan
Apa itu PT PMA
PT PMA adalah perseroan terbatas yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki orang atau badan usaha asing (PMA = penanaman modal asing). Secara hukum, PT PMA adalah PT Indonesia biasa, tetapi juga harus mengikuti aturan penanaman modal.
Aturan pokok
Penanaman modal asing wajib berbentuk PT menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. PT PMA digolongkan sebagai usaha besar. Menurut Peraturan BKPM 5/2025, nilai investasinya pada umumnya harus lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan untuk setiap KBLI lima digit di setiap lokasi proyek, dan modal ditempatkan serta disetornya sedikitnya Rp2,5 miliar per perseroan, kecuali diatur lain. Tidak semua bidang usaha terbuka sama untuk modal asing: sebagian dibatasi porsi kepemilikannya atau memerlukan syarat khusus.
Setelah PT PMA berdiri
Prosesnya sama dengan PT biasa: akta notaris, SK pengesahan dari Menteri Hukum melalui AHU, lalu NIB melalui OSS. Setelah itu PT PMA memiliki kewajiban berkala, termasuk LKPM, dan mungkin memerlukan izin sektor. Izin tinggal dan izin kerja bagi warga negara asing diurus terpisah.
05 · FAQ
Yang sering ditanyakan
Berapa modal disetor minimum PT PMA?+
Menurut Peraturan BKPM 5/2025 Pasal 26 ayat (10), modal ditempatkan dan disetor PT PMA sedikitnya Rp2,5 miliar per perseroan, kecuali peraturan lain menentukan berbeda. Modal ini tidak dapat dipindahkan dari rekening perusahaan selama sedikitnya 12 bulan, kecuali untuk pembelian aset, pembangunan gedung, atau operasional (Pasal 27).
Apa bedanya nilai investasi dengan modal disetor?+
Nilai investasi adalah total rencana investasi proyek: umumnya lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, per KBLI lima digit per lokasi proyek, dengan beberapa pengecualian (Peraturan BKPM 5/2025 Pasal 26). Modal disetor adalah dana yang benar-benar disetor pemegang saham ke perusahaan. Keduanya diperiksa terpisah.
Apakah semua bidang usaha terbuka untuk investor asing?+
Tidak. Sebagian bidang usaha terbuka penuh, sebagian terbuka dengan batasan kepemilikan atau syarat tertentu, dan sebagian lain tertutup atau dialokasikan untuk koperasi dan UMKM. Setiap KBLI yang direncanakan diperiksa terhadap peraturan presiden tentang bidang usaha penanaman modal yang berlaku.
Apakah pemegang saham asing harus datang ke Indonesia?+
Persiapan dilakukan secara daring. Akta ditandatangani di hadapan notaris; pemegang saham di luar negeri dapat diwakili penerima kuasa bila syaratnya terpenuhi, dan surat kuasa yang dibuat di luar negeri umumnya perlu dilegalisasi. Bentuknya kami pastikan bersama notaris dalam penawaran.
Bisakah PT PMA didirikan oleh satu orang asing saja?+
Tidak. Penanaman modal asing wajib berbentuk PT menurut hukum Indonesia, dan PT biasa didirikan oleh dua orang atau lebih. PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia.
Sumber resmi
Informasi di halaman ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum; cakupan masih menunggu telaah notaris rekanan. Kami memeriksa situasi sebelum layanan dimulai.
Mulai
Ceritakan kebutuhan. Penawaran tertulis menyusul.
Beberapa pertanyaan singkat, tanpa dokumen identitas. Tim Legas menelaah, lalu keputusan dibuat dari akun.
Bentuk lain dalam kategori Perusahaan: Pendirian PT, PT Perorangan