Layanan · Perusahaan
PT Perorangan
Untuk usaha mikro dan kecil dengan satu pendiri
Badan hukum perorangan untuk usaha mikro dan kecil: satu orang menjadi pendiri, direktur, dan pemegang saham sekaligus. Tidak memakai akta notaris; Pernyataan Pendirian diajukan elektronik di AHU.
Cocok untuk
- Warga negara Indonesia berusia sedikitnya 17 tahun yang mendirikan usaha seorang diri.
- Usaha mikro atau kecil yang ingin berbadan hukum dan memisahkan harta usaha dari harta pribadi.
- Pemilik usaha perorangan yang membutuhkan nama PT untuk kontrak dan kerja sama usaha.
Kurang cocok bila
- Ada dua pemilik atau lebih sejak awal: pilih Pendirian PT.
- Ada pemilik warga negara asing atau badan usaha asing: gunakan PT PMA.
- Modal usaha melebihi kriteria usaha kecil: pilih Pendirian PT.
01 · Cakupan
Yang termasuk, dan yang tidak
Tidak memerlukan akta notaris.
Yang termasuk
- Pemeriksaan kelayakan: kewarganegaraan, usia, jumlah pemilik, dan skala usaha menurut kriteria usaha mikro dan kecil.
- Bantuan memilih nama, tempat kedudukan, dan kode KBLI.
- Penyiapan isian Pernyataan Pendirian: maksud dan tujuan, modal, saham, serta data pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham.
- Pendampingan daring saat Pernyataan Pendirian diajukan di sistem AHU Kementerian Hukum.
- Pendampingan pendaftaran NIB melalui OSS.
- Serah terima surat keputusan pendirian elektronik dan NIB, beserta pengingat kewajiban laporan keuangan tahunan.
Tidak termasuk
- PNBP (biaya resmi pemerintah), kecuali dinyatakan termasuk dalam penawaran.
- Perubahan status menjadi PT biasa melalui akta notaris; ini layanan terpisah.
- Sertifikat Standar, izin, atau persetujuan sektor yang diperlukan kegiatan tertentu setelah NIB terbit.
- Penyusunan laporan keuangan, pembukuan, dan pelaporan pajak.
02 · Persiapan
Yang perlu disiapkan
Belum perlu dikirim saat menceritakan kebutuhan; tim Legas memintanya setelah penawaran disepakati.
- 01KTP dan NPWP pendiri.
- 02Usulan nama PT dan alamat lengkap tempat usaha.
- 03Uraian kegiatan usaha dan jangka waktu berdirinya PT.
- 04Rencana modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, serta nilai nominal dan jumlah saham.
- 05Perkiraan modal usaha, di luar tanah dan bangunan tempat usaha, untuk memeriksa kriteria usaha mikro atau kecil.
Yang ditanyakan saat pengajuan dibuat
Setiap pertanyaan boleh dijawab “belum tahu” atau “perlu bantuan”. Tidak ada NIK atau nomor identitas lain yang diminta di tahap ini.
Pendiri dan rencana usaha
- Kewarganegaraan, kecakapan dan kondisi pendiri
- Modal usaha yang direncanakan
- Dasar skala usaha
- Riwayat pendirian atau perubahan bentuk
- Persiapan pernyataan pendirian
03 · Langkah
Urutannya, dan siapa yang mengerjakan
Karena tidak memerlukan akta notaris, pendirian dapat diselesaikan secara daring; lamanya bergantung pada kelengkapan data serta ketersediaan sistem AHU dan OSS. Perkiraan diberikan tertulis dalam penawaran.
- 01
Pilih PT Perorangan dan ceritakan usaha
Isi rangkuman dan beberapa pertanyaan tentang kewarganegaraan, modal, dan skala usaha. Legas memeriksa syarat awal dan apakah bentuk lain perlu dipertimbangkan.
- 02
Penawaran tertulis, lalu bayar
Ruang lingkup dan biaya dikirim ke akun. Setelah disetujui, tagihan dibuat dan pekerjaan dimulai.
- 03
Periksa isian bersama
Kami menyiapkan isian Pernyataan Pendirian. Periksa dan setujui setiap data sebelum diajukan.
- 04
Ajukan pendirian
Pendiri mengajukan Pernyataan Pendirian secara elektronik, didampingi tim kami secara daring. Kami tidak pernah meminta kata sandi atau OTP. Surat keputusan pendirian terbit secara elektronik.
- 05
NIB dan serah terima
Kami mendampingi pendaftaran NIB melalui OSS, lalu dokumen hasil masuk Document Vault beserta daftar kewajiban berikutnya.
04 · Penjelasan
Apa itu PT Perorangan
PT Perorangan adalah badan hukum perorangan untuk usaha mikro dan kecil. Satu orang menjadi pendiri, direktur, dan satu-satunya pemegang saham sekaligus. Seperti PT biasa, PT Perorangan memisahkan harta usaha dari harta pribadi pemiliknya.
Aturan pokok
Pendiri harus warga negara Indonesia, berusia sedikitnya 17 tahun, dan cakap hukum. Pendirian tidak memakai akta notaris: Pernyataan Pendirian diisi secara elektronik melalui sistem AHU, dan surat keputusan pendirian terbit secara elektronik. Sedikitnya 25% modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. PT Perorangan hanya untuk usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil; jika pemegang saham bertambah atau usaha tumbuh melewati kriteria itu, PT Perorangan wajib berubah menjadi PT biasa melalui akta notaris. Laporan keuangan wajib disampaikan setiap tahun secara elektronik.
Bedanya dengan bentuk lain
Dibandingkan usaha perorangan tanpa badan hukum, PT Perorangan memberi identitas usaha yang terpisah dari pemiliknya. Dibandingkan PT biasa, pendiriannya lebih sederhana, tetapi kepemilikan dan skalanya dibatasi.
05 · FAQ
Yang sering ditanyakan
Siapa yang bisa mendirikan PT Perorangan?+
Warga negara Indonesia yang berusia sedikitnya 17 tahun dan cakap hukum (PP 8/2021 Pasal 6). Pendiri sekaligus menjadi direktur dan satu-satunya pemegang saham. Usahanya harus memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil.
Apa kriteria usaha mikro dan kecil?+
Untuk pendirian usaha, PP 7/2021 Pasal 35 memakai kriteria modal usaha: usaha mikro sampai Rp1 miliar, dan usaha kecil di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Perhitungannya diperiksa sebelum pengajuan.
Apakah PT Perorangan memerlukan akta notaris?+
Tidak untuk pendirian. PT Perorangan didirikan dengan Pernyataan Pendirian elektronik dalam bahasa Indonesia. Akta notaris baru diperlukan jika kelak PT Perorangan harus berubah menjadi PT biasa.
Kapan PT Perorangan harus berubah menjadi PT biasa?+
Jika pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang, atau usahanya tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Perubahan status dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik (PP 8/2021 Pasal 9; Permenkum 49/2025 Pasal 25).
Apa kewajiban setelah PT Perorangan berdiri?+
Bukti setor modal wajib disampaikan paling lama 60 hari sejak pengisian Pernyataan Pendirian (PP 8/2021 Pasal 4). Setiap tahun, laporan keuangan wajib disampaikan secara elektronik paling lama 6 bulan setelah akhir periode akuntansi (Permenkum 49/2025 Pasal 27–28).
Sumber resmi
Informasi di halaman ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum; cakupan masih menunggu telaah notaris rekanan. Kami memeriksa situasi sebelum layanan dimulai.
Mulai
Ceritakan kebutuhan. Penawaran tertulis menyusul.
Beberapa pertanyaan singkat, tanpa dokumen identitas. Tim Legas menelaah, lalu keputusan dibuat dari akun.
Bentuk lain dalam kategori Perusahaan: Pendirian PT, PT PMA