Layanan · Persekutuan
Pendirian CV
Untuk usaha berbentuk persekutuan komanditer
Persekutuan usaha dengan sekutu komplementer (yang mengurus dan bertanggung jawab penuh) dan sekutu komanditer (yang menyertakan modal). Didirikan dengan akta notaris dan didaftarkan di SABU hingga SKT terbit.
Cocok untuk
- Dua orang atau lebih warga negara Indonesia yang ingin memulai usaha bersama dengan struktur sederhana.
- Usaha keluarga atau kemitraan dengan satu pihak yang mengelola dan pihak lain yang menyertakan modal.
- Usaha yang belum memerlukan susunan saham, direksi, dan komisaris seperti PT.
Kurang cocok bila
- Ingin usaha menjadi badan hukum dan tanggung jawab semua pemilik terbatas: pilih Pendirian PT.
- Ada pemodal asing: gunakan PT PMA, karena penanaman modal asing wajib berbentuk PT.
- Mendirikan usaha seorang diri: pertimbangkan PT Perorangan.
01 · Cakupan
Yang termasuk, dan yang tidak
Memerlukan akta notaris; ditandatangani di hadapan notaris rekanan.
Yang termasuk
- Pemeriksaan awal peran setiap sekutu: siapa sekutu komplementer (pengurus) dan siapa sekutu komanditer (pemodal).
- Penjelasan tanggung jawab sekutu komplementer sebelum susunan sekutu diputuskan.
- Bantuan memilih nama CV dan kode KBLI.
- Draf Akta Pendirian untuk ditelaah notaris rekanan dan disetujui sebelum tanda tangan, serta pengaturan jadwal penandatanganan.
- Pendaftaran CV oleh notaris melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha) Kementerian Hukum hingga SKT terbit.
- Pendampingan pendaftaran NIB melalui OSS, lalu penyerahan salinan digital akta, SKT, dan NIB.
Tidak termasuk
- PNBP (biaya resmi pemerintah) dan honorarium notaris, kecuali dinyatakan termasuk dalam penawaran.
- Sertifikat Standar, izin, atau persetujuan sektor yang diperlukan kegiatan tertentu setelah NIB terbit.
- Pengukuhan PKP, pelaporan pajak, dan pembukuan.
- Peralihan CV menjadi PT; ini layanan terpisah.
02 · Persiapan
Yang perlu disiapkan
Belum perlu dikirim saat menceritakan kebutuhan; tim Legas memintanya setelah penawaran disepakati.
- 01KTP dan NPWP setiap sekutu.
- 02Pembagian peran: siapa sekutu komplementer dan siapa sekutu komanditer.
- 03Besar dan bentuk penyertaan setiap sekutu, misalnya uang atau barang.
- 04Usulan nama CV dan uraian kegiatan usaha.
- 05Alamat lengkap CV beserta surat keterangan alamat.
- 06Data pemilik manfaat.
- 07Rencana jangka waktu CV serta aturan masuk dan keluarnya sekutu, bila sudah ada.
Yang ditanyakan saat pengajuan dibuat
Setiap pertanyaan boleh dijawab “belum tahu” atau “perlu bantuan”. Tidak ada NIK atau nomor identitas lain yang diminta di tahap ini.
Sekutu dan cara bertindak
- Jumlah calon sekutu
- Kontribusi para sekutu
- Hak bertindak dan tanggung jawab
- Jangka waktu serta perubahan sekutu
03 · Langkah
Urutannya, dan siapa yang mengerjakan
Setelah data lengkap, waktu penyelesaian terutama bergantung pada jadwal penandatanganan di notaris serta ketersediaan sistem SABU dan OSS. Pendaftaran harus diajukan paling lambat 60 hari sejak akta ditandatangani.
- 01
Pilih Pendirian CV dan ceritakan kebutuhan
Isi rangkuman singkat dan beberapa pertanyaan tentang rencana usaha. Yang belum pasti boleh ditandai "belum tahu" atau "perlu bantuan"; belum ada dokumen identitas yang diminta di tahap ini.
- 02
Legas menelaah dan menerbitkan penawaran tertulis
Tim Legas memeriksa kecocokan bentuk usaha, lalu mengirim penawaran: pekerjaan yang termasuk dan tidak, biaya layanan dan honorarium notaris, serta apakah ada langkah yang harus dihadiri langsung. Keputusan dibuat dari akun.
- 03
Setujui penawaran dan bayar
Setelah penawaran disetujui, tagihan dibuat (VA/QRIS). Pekerjaan dimulai setelah pembayaran tercatat; tim Legas memberi tahu data dan dokumen yang perlu dikirim.
- 04
Notaris rekanan menyusun akta; pemohon menyetujui draf
Tim Legas menunjuk notaris rekanan. Draf disusun dari data pengajuan, dapat diklarifikasi lewat akun, dan versi final disetujui sebelum penandatanganan.
- 05
Tanda tangan di hadapan notaris (bila diperlukan)
Untuk bentuk yang memerlukan akta, para pendiri menandatangani di hadapan notaris. Legas mengatur jadwalnya dan memberi tahu dokumen asli yang dibawa.
- 06
Pendaftaran SKT, NIB, serah terima
Hasil pendaftaran dan dokumen resmi masuk ke Document Vault bersama daftar kewajiban berikutnya.
04 · Penjelasan
Apa itu CV
CV (Commanditaire Vennootschap, persekutuan komanditer) adalah persekutuan usaha yang didirikan oleh sedikitnya satu sekutu komplementer dan satu sekutu komanditer. Sekutu komplementer menjalankan usaha dan bertindak atas nama CV; sekutu komanditer menyertakan modal.
Aturan pokok
CV didirikan dengan akta notaris, lalu didaftarkan melalui notaris secara elektronik di SABU Kementerian Hukum paling lambat 60 hari kalender sejak akta ditandatangani. Hasil pendaftarannya adalah SKT (Surat Keterangan Terdaftar), bukan pengesahan badan hukum. CV bukan badan hukum: sekutu komplementer bertanggung jawab kepada pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta pribadinya.
Bedanya dengan PT
PT adalah badan hukum dengan saham, direksi, dan komisaris, serta pengesahan dari Menteri Hukum. CV lebih sederhana susunannya, tetapi tanggung jawab sekutu pengurusnya tidak terbatas. CV juga tidak dapat dipakai untuk modal asing.
05 · FAQ
Yang sering ditanyakan
Apa beda sekutu komplementer dan sekutu komanditer?+
Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama CV, dan bertanggung jawab kepada pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta pribadinya. Sekutu komanditer menyertakan modal dan pada umumnya tidak ikut mengurus CV. Akibat setiap peran dijelaskan sebelum memilih.
Berapa orang yang dibutuhkan untuk mendirikan CV?+
Sedikitnya dua: satu atau lebih sekutu komanditer bersama satu atau lebih sekutu komplementer.
Apakah CV termasuk badan hukum?+
Bukan. CV adalah persekutuan yang didaftarkan, bukan badan hukum yang disahkan Menteri seperti PT. Bukti pendaftarannya adalah SKT dari Kementerian Hukum.
Apakah pendaftaran CV ada batas waktunya?+
Ya. Pendaftaran pendirian harus diajukan paling lama 60 hari kalender sejak akta ditandatangani; setelah lewat, permohonan tidak dapat diajukan. Karena itu kami memastikan semua data siap sebelum jadwal tanda tangan.
Bisakah CV diubah menjadi PT nanti?+
Bisa beralih ke PT, tetapi PT didirikan sebagai badan usaha baru dengan aktanya sendiri. Aset, kontrak, dan izin CV tidak otomatis berpindah. Kami dapat menelaah langkahnya sebagai layanan terpisah.
Sumber resmi
Informasi di halaman ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum; cakupan masih menunggu telaah notaris rekanan. Kami memeriksa situasi sebelum layanan dimulai.
Mulai
Ceritakan kebutuhan. Penawaran tertulis menyusul.
Beberapa pertanyaan singkat, tanpa dokumen identitas. Tim Legas menelaah, lalu keputusan dibuat dari akun.
Bentuk lain dalam kategori Persekutuan: Firma, Persekutuan Perdata