Lewati ke isi
LLegas

Layanan · Sosial & koperasi

Pendirian Yayasan

Untuk kegiatan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan

Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Tidak punya anggota maupun pemilik saham; dijalankan Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Ceritakan kebutuhanBiaya setelah penawaran · tanpa tagihan sebelum penawaran disetujui

Cocok untuk

  • Pendiri yang ingin menjalankan kegiatan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan dalam wadah berbadan hukum.
  • Keluarga, komunitas, atau perusahaan yang ingin memisahkan dana kegiatan sosial dari harta pribadi atau harta usaha.
  • Kegiatan yang sudah berjalan secara informal dan kini membutuhkan badan hukum untuk bekerja sama atau menerima dana.

Kurang cocok bila

  • Organisasi berbasis anggota yang memiliki hak suara: pertimbangkan Perkumpulan.
  • Tujuan utama mencari dan membagi keuntungan: pilih Pendirian PT atau CV.
  • Ingin membangun usaha bersama untuk kesejahteraan ekonomi para anggota: pertimbangkan Koperasi.

01 · Cakupan

Yang termasuk, dan yang tidak

Memerlukan akta notaris; ditandatangani di hadapan notaris rekanan.

Yang termasuk

  • Pemeriksaan awal tujuan dan kegiatan, serta kesesuaian bentuk yayasan dengan rencana pendirian.
  • Bantuan menyusun maksud dan tujuan, kekayaan awal yang dipisahkan, serta susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas; pemeriksaan rangkap jabatan antarorgan.
  • Pengecekan nama yayasan.
  • Draf Akta Pendirian untuk ditelaah notaris rekanan dan disetujui sebelum tanda tangan, serta jadwal penandatanganan.
  • Permohonan pengesahan badan hukum oleh notaris kepada Menteri Hukum melalui AHU.
  • Penyerahan salinan digital akta dan SK pengesahan beserta daftar izin atau pendaftaran lanjutan yang mungkin diperlukan.

Tidak termasuk

  • PNBP (biaya resmi pemerintah) dan honorarium notaris, kecuali dinyatakan termasuk dalam penawaran.
  • Izin operasional kegiatan, misalnya untuk sekolah, klinik, atau layanan kesejahteraan sosial.
  • Izin penggalangan dana dari masyarakat.
  • Pendirian badan usaha milik yayasan.
  • Kewajiban perpajakan dan pembukuan yayasan.

02 · Persiapan

Yang perlu disiapkan

Belum perlu dikirim saat menceritakan kebutuhan; tim Legas memintanya setelah penawaran disepakati.

  1. 01KTP (atau paspor bagi warga negara asing) dan NPWP para pendiri, serta identitas calon Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
  2. 02Usulan nama yayasan, yang harus diawali kata “Yayasan”.
  3. 03Uraian maksud, tujuan, dan kegiatan yayasan.
  4. 04Nilai dan bentuk kekayaan awal yang dipisahkan, beserta surat pernyataan pendiri tentang keabsahan asal kekayaan tersebut.
  5. 05Susunan organ: Pembina, Pengurus (sedikitnya ketua, sekretaris, dan bendahara), dan Pengawas.
  6. 06Alamat lengkap yayasan beserta surat keterangan alamat.

Yang ditanyakan saat pengajuan dibuat

Setiap pertanyaan boleh dijawab “belum tahu” atau “perlu bantuan”. Tidak ada NIK atau nomor identitas lain yang diminta di tahap ini.

Tujuan, kekayaan dan organ yayasan

  • Tujuan sosial, keagamaan atau kemanusiaan
  • Nilai kekayaan awal yang dipisahkan
  • Sumber dan pemisahan kekayaan
  • Rencana Pembina, Pengurus dan Pengawas
  • Keterlibatan pihak asing

03 · Langkah

Urutannya, dan siapa yang mengerjakan

Setelah data lengkap, waktu bergantung pada jadwal notaris, pemeriksaan permohonan oleh Kementerian Hukum, dan kemungkinan permintaan pertimbangan kepada instansi terkait. Notaris wajib mengajukan pengesahan paling lambat 10 hari sejak akta ditandatangani.

  1. 01

    Pilih Pendirian Yayasan dan ceritakan kebutuhan

    Isi rangkuman singkat dan beberapa pertanyaan tentang rencana usaha. Yang belum pasti boleh ditandai "belum tahu" atau "perlu bantuan"; belum ada dokumen identitas yang diminta di tahap ini.

  2. 02

    Legas menelaah dan menerbitkan penawaran tertulis

    Tim Legas memeriksa kecocokan bentuk usaha, lalu mengirim penawaran: pekerjaan yang termasuk dan tidak, biaya layanan dan honorarium notaris, serta apakah ada langkah yang harus dihadiri langsung. Keputusan dibuat dari akun.

  3. 03

    Setujui penawaran dan bayar

    Setelah penawaran disetujui, tagihan dibuat (VA/QRIS). Pekerjaan dimulai setelah pembayaran tercatat; tim Legas memberi tahu data dan dokumen yang perlu dikirim.

  4. 04

    Notaris rekanan menyusun akta; pemohon menyetujui draf

    Tim Legas menunjuk notaris rekanan. Draf disusun dari data pengajuan, dapat diklarifikasi lewat akun, dan versi final disetujui sebelum penandatanganan.

  5. 05

    Tanda tangan di hadapan notaris (bila diperlukan)

    Untuk bentuk yang memerlukan akta, para pendiri menandatangani di hadapan notaris. Legas mengatur jadwalnya dan memberi tahu dokumen asli yang dibawa.

  6. 06

    Pengesahan badan hukum dan serah terima

    Hasil pendaftaran dan dokumen resmi masuk ke Document Vault bersama daftar kewajiban berikutnya.

04 · Penjelasan

Apa itu Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan tidak mempunyai anggota, dan tidak ada pemilik saham seperti pada PT.

Aturan pokok

Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih yang memisahkan sebagian hartanya sebagai kekayaan awal, dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Nama yayasan harus diawali kata “Yayasan” dan belum dipakai secara sah oleh yayasan lain. Yayasan menjadi badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan Menteri Hukum; permohonan diajukan melalui notaris yang membuat akta. Yayasan dijalankan oleh tiga organ yang terpisah: Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Kekayaan yayasan tidak boleh dibagikan kepada organ-organ tersebut.

Bedanya dengan Perkumpulan dan PT

Perkumpulan memiliki anggota dengan hak suara; yayasan tidak. PT dan CV dijalankan untuk mencari keuntungan bagi pemiliknya; yayasan tidak membagikan keuntungan. Izin untuk kegiatan tertentu, seperti sekolah atau klinik, tetap diurus terpisah setelah yayasan berdiri.

05 · FAQ

Yang sering ditanyakan

Berapa kekayaan awal minimum untuk mendirikan yayasan?+

Menurut PP 63/2008 Pasal 6, kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia sedikitnya Rp10 juta. Jika pendirinya orang asing, atau orang asing bersama orang Indonesia, sedikitnya Rp100 juta. Kekayaan ini dipisahkan dari harta pribadi pendiri dan disertai surat pernyataan tentang keabsahannya.

Kapan yayasan menjadi badan hukum?+

Setelah akta pendiriannya memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum (UU 28/2004 Pasal 11). Permohonan diajukan melalui notaris yang membuat akta pendirian.

Siapa saja yang harus ada dalam susunan yayasan?+

Yayasan memiliki tiga organ: Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengurus sedikitnya terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara, dan ada sedikitnya satu Pengawas. Anggota satu organ tidak boleh merangkap di organ lain (UU 16/2001 jo. UU 28/2004).

Apakah yayasan boleh menjalankan usaha?+

Boleh, untuk menunjang tujuannya, dengan mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam badan usaha. Penyertaan tersebut paling banyak 25% dari seluruh kekayaan yayasan, dan hasilnya tidak boleh dibagikan kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas (UU 16/2001 Pasal 3 dan 7).

Bolehkah pendiri yayasan warga negara asing?+

Boleh, dengan syarat tambahan, termasuk kekayaan awal yang lebih besar dan dokumen identitas yang sesuai (PP 63/2008). Kami menelaah rencana dengan pendiri asing secara khusus sebelum menyepakati ruang lingkup.

Informasi di halaman ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum; cakupan masih menunggu telaah notaris rekanan. Kami memeriksa situasi sebelum layanan dimulai.

Mulai

Ceritakan kebutuhan. Penawaran tertulis menyusul.

Beberapa pertanyaan singkat, tanpa dokumen identitas. Tim Legas menelaah, lalu keputusan dibuat dari akun.

Bentuk lain dalam kategori Sosial & koperasi: Perkumpulan, Koperasi Primer, Koperasi Sekunder